BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

KABUPATEN KOTABARU

 

Sosialisasi Pengintegrasian Program dan Kegiatan Penurunan Stunting Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021


Sosialisasi Pengintegrasian Program dan Kegiatan Penurunan Stunting Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dilaksanakan tanggal 1 Nopember 2021 bertempat di Bappeda Kabupaten Kotabaru, rapat dipimpin oleh Ronny Hendrayadi, SE,MIP, dihadir oleh Bappeda Kotabaru, DPUPR, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Ketahanan Pangan.

Program Stunting merupakan program yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Presiden Jokowi dalam pidato pembukaan Musrenbangnas RPJMN 2020-2024 di Istana Negara pada Senin (16/12/2019) lalu, menargetkan penurunan Stunting lima tahun ke depan di angka 14 persen. Diperlukan kerja sama lintas sektor dengan dukungan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Salah satu upaya untuk melihat pelaksanaan intervensi penurunan Stunting yaitu dengan mengidentifikasi alokasi sumber-sumber pembiayaan dan potensi pembiayaan dari APBN, APBD termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa. Alternatif kegiatan untuk memperbaiki alokasi sumber daya dalam peningkatan cakupan layanan meliputi relokasi program dan penambahan alokasi program.

Berdasarkan Praturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, strategi nasional percepatan penurunan stunting bertujuan untuk:

  1. menurunkan prevalensi Stunting;
  2. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
  3. menjamin pemenuhan asupan gizi;
  4. memperbaiki pola asuh;
  5. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
  6. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Ada 5 pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting yang masing-masing pilar akan diampu oleh beberapa SKPD daerah. Adapun pilar tersebut adalah:

  1. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Pemerintah Daerah kabupaten dan Pemerintah Desa, dengan SKPD pelaksana:
  • Badan Perencanaan Pemangunan Daerah melalui Program Koordinasi dan Sinkronisasi  Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Dinas Kesehatan melalui program Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Program pemberdayaan lembaga masyarakat, lembaga adat dan masyarakat hukum adat; dan
  • Dinas Sosial melalui Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
  1. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, dengan SKPD pelaksana:
  • Dinas Kesehatan melalui Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Program Pengelolaan Pendidikan;
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera; dan
  • Dinas Sosial melalui Program Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  1. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Pemerintah Daerah kabupaten dan Pemerintah Desa, dengan SKPD pelaksana:
  • Badan Perencanaan Pemangunan Daerah melalui Program Koordinasi dan Sinkronisasi  Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Program pemberdayaan lembaga masyarakat, lembaga adat dan masyarakat hukum adat; dan
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera dan Program Pembinaan Keluarga Berencana.
  1. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dengan SKPD pelaksana:
  • Dinas Sosial melalui Program Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
  • Dinas Ketahanan Pangan melalui Peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat.
  1. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi, dengan SKPD pelaksana:
  • Badan Perencanaan Pemangunan Daerah melalui Program Koordinasi dan Sinkronisasi  Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Program Pendampingan Masyarakat Desa Melalui KPM (Kader Pembangunan Manusia); dan
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Program Pembinaan Keluarga Berencana.

Dinas Kesehatan melalui Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;